معـهد التربية الاسلامية شمس الهدى
PONDOK PESANTREN SYAMSUL HUDA
Alamat : Jl. Suhada, Ciklapa, Kedungreja, Cilacap Kode Pos 53263
Alamat : Jl. Suhada, Ciklapa, Kedungreja, Cilacap Kode Pos 53263
TATA TERTIB SANTRI
I.
Ma’murot ( Kewajiban ) semua
santri berkewajiban :
1.
Wajib
mematuhi segala peraturan yang ditetapkan di pesantren
2.
Wajib
menjaga nama baik pengasuh, sesama santri dan pesantren
3.
Wajib
saling tolong-menolong dan saling menghargai sesama santri
4.
Wajib
jama’ah shalat lima waktu dan dianjurkan shalat sunah rawatib
5.
Wajib
mengikuti madrasah diniyah dan formal MTs / MA (bagi yang sekolah)
6.
Wajib
memakai peci/kopiah (putra), jilbab (putri) dan berbaju yang sopan
7.
Wajib
melaksanakan piket kebersihan atau roan (kerja bakti) sesuai jadwal
8.
Wajib
menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerapihan dan kenyamanan
9.
Wajib
berkata, berbuat dan berperilaku baik sesuai norma agama / masyarakat
10. Wajib melaksanakan ta’ziran
(sanksi) atau denda karena suatu pelanggaran
11. Wajib izin kepada pengasuh
jika ada kepentingan ke luar pondok
12. Wajib memohon ijin bila akan
pulang dengan membawa surat ijin
II.
Manhiyyat (Larangan) semua
santri dilarang :
1.
Mengkonsumsi
minuman keras, narkoba dan merokok atau obat lainnya. ( G )
2.
Memakai
pakaian yang bermodel dan bergambar tidak sopan (norak). ( A )
3.
Pulang
ke rumah atau pergi kepentingan tanpa izin dari pengasuh. ( B )
4.
Memanjangkan
rambut yang melebihi batas kewajaran (putra). ( A )
Kepala tanpa peci/kopiah (putra) dan jilbab (putri) bila di luar. ( A )
Kepala tanpa peci/kopiah (putra) dan jilbab (putri) bila di luar. ( A )
5.
Memakai
celana panjang bagi santri putri di lingkungan pesantren. ( A )
6.
Merwarnai
rambut dengan pikok atau membuat bertato. ( E )
7.
Mengabaikan
/ tidak melaksanakan piket tanpa alasan. ( D )
8.
Membuat
gaduh, mengotori pondok dan lingkungannya. ( D )
9.
Membawa
HP dan alat elektronik lainnya. ( G )
10. Keluar pondok sesudah jam
09.00. ( B )
11. Mengkonsumsi rokok . ( B )
III.
Ta’zir (Sanksi)
A. Peringatan
B. B. Menguras WC / 2.500
C. Kaca masjid / 1.000
D. Ngepel pondok / 2.000
E. Orang tua dipanggil
F. Skors 1 minggu
G. Dikembalikan kepada orang
tua
H. Disita + denda Rp. 50.000
IV.
Syahriyah (Bulanan) santri :
Rp. 15.000 / bulan
V.
Status Santri Desa
1. Wajib mengikuti kegiatan
Diniyah Sore, Ngaji Malam, Ngaji Pagi
2. Wajib mematuhi tata tertib
pondok pesantren di atas
3. Bila melakukan pelanggaran
dikenakan sanksi
4. Wajib membayar syahriyah
tersebut di atas
Ciklapa, 9 September 2012
Pengasuh
Pengasuh
K. MUN’IMUL HUDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar